Berita

Heboh Kasus Poliandri di Cianjur, Bupati Larang Nikah Siri

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur meminta masyarakat ikuti aturan terkait perkawinan harus tercatat di Negara, bukan Siri. Hal itu agar tidak terjadi lagi kasus poliandri atau perempuan yang memiliki dua suami yang terjadi beberapa hari lalu di Cianjur.

Bupati Cianjur Herman Suherman, mengaku prihatin dengan kasus poliandri yang ada di Cianjur tersebut. Mengingat Kabupaten Cianjur ini terkenal sebagai Kota Santri dengan 99 persen warga beragama Islam.

“Cianjur ini kan Kota Santri dan agamis, tapi terjadi kasus poliandri yang dilarang agama dan membuat heboh belakangan ini. Saya prihatin sekali dengan kejadian ini,” ungkap Herman kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Minat Menikah di Cipanas Mulai Meningkat

Herman menuturkan, Pemkab akan meningkatkan sosialisasi keagamaan untuk mencegah kejadian serupa kembali di Cianjur.

“Kita akan tingkatkan sosialisasi hingga pembinaan keagamaan hingga ke tingkat desa,” kata Herman.

Menurutnya, sosialisasi terkait aturan perkawinan yang tidak hanya secara keagamaan, namun juga harus tercatat secara negara.

“Kita akan sosialisasikan itu, Undang-undang tentang perkawinan. Perkawinan tidak hanya nikah siri, tapi juga tercatat secara negara. Supaya tidak terjadi poliandri-poliandri berikutnya,” ucap dia.

Pria dan Wanita Bisa Jadi Korban Nikah Siri

Sementara itu, Camat Karangtengah Djoko Purnomo mengungkapkan, hebohnya kasus poliandri memang terjadi di wilayahnya. Suami kedua NN (28) tinggal di Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Tapi menurutnya, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak sembarangan dalam melaksanakan pernikahan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button