Berita

Heboh Kasus Poliandri di Cianjur, Bupati Larang Nikah Siri

“Jadi ketika menikah, lebih baik tidak nikah siri atau secara agama saja. Tapi juga tercatat secara negara,” ungkap dia.

Dia mengatakan jika pernikahan tercatat negara, maka akan diketahui apakah pasangan masih berstatus menikah, masih belum menikah atau sudah bercerai.

“Kalau lewat KUA dan tercatat negara kan bisa terbuka semuanya, ada penelusurannya dulu. Jadi tidak ada lagi yang mengaku sudah bercerai tapi pada kenyataannya masih berstatus menikah dan memiliki pasangan,” tuturnya.

Pihaknya menambahkan, semoga semua pihak jadi lebih aware dengan pernikahan. Menurutnya, korban pernikahan secara siri itu tidak hanya perempuan, tapi kaum laki-laki juga bisa jadi korban.

“Terbukti kan dengan poliandri ini, kedua laki-laki yang dinikahi jadi menghadapi masalah yang rumit,” tambahnya.

Dia juga akan membina para tokoh agama untuk lebih berhati-hati lagi saat menikahkan.

Baca Juga: Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Korik Akbar: Ini Tidak Mudah

“Kita akan bina semua tokoh agama, kalau ada yang meminta untuk dinikahkan, lebih baik ditelusuri juga, supaya tidak terjadi kasus serupa,” tandasnya. (ren)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button