Tok! Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
![Tok! Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup](/wp-content/uploads/2022/02/IMG-20220215-WA0031.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memvonis Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, penjara seumur hidup.
BACA JUGA : Viral, Mahasiswi Cantik Bunuh Diri di Samping Makam Ayahnya, Kisahnya Bikin Nangis!
Vonis Herry Wirawan tersebut dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Hal yang memberatkan hukuman Herry adalah karena hakim menilai ia telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.
Begitu juga dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.
Tindakan terdakwa juga bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.
Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.
Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.
“Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa,” ujar Hakim.
Selain Herry Wirawan, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati
Sebelumnya ramai dalam pemberitaan, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwatinya, bahkan sebagian korban telah melahirkan.
Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.