Ini Dia Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo Karena Belum Daftar PSE
![Ini Dia Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo Karena Belum Daftar PSE](/wp-content/uploads/2022/07/776ABA7C-E436-4226-A278-D75093567C9F-640x470.jpeg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Berikut ini adalah daftar aplikasi yang diblokir dilansir dari laman resmi Kementrian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo.
• Amazon
• Paypal
• Yahoo!
• Bing
• Steam
• Dota
• CS GO
• Epic Games
• Battle Net
• Origin
Seperti yang kita ketahui, Kementerian Kominfo secara resmi membloklir beberapa situs dan aplikasi pada Sabtu (30/7/2022). Pemblokiran ini dikarenakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aturan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dengan aturan itu, sejumlah aplikasi dan situs yang belum mendaftar PSE telah tidak bisa dipakai lagi karena diblokir Kominfo.
Upaya Kominfo itu pun menimbulkan polemik di tengah masyarakat Indonesia, khususnya untuk mereka yang pekerjaan sehari-harinya menggunakan berbagai aplikasi atau sistem digital. Salah satu pemblokiran Kominfo pada layanan PayPal, yang menjadi sistem pembayaran internasional juga jadi disorot publik di sosial media
Hal ini dikarenakan, keputusan itu sangat menyulitkan mereka yang berprofesi sebagai pekerja lepas atau freelancer yang memiliki banyak klien dari mancanegara. Tidak hanya PayPal, ada beberapa aplikasi lainnya yang hingga kini telah tidak bisa digunakan lagi.
Sejumlah aplikasi dan situs itu ternyata belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat meskipun sebelumnya telah mendapatkan surat teguran dari Kominfo.