Ini Dia Perbedaan Mekanik dan Montir yang Perlu Anda Pahami

CIANJURUPDATE.COM – Bagi anda yang sedang berada di dalam bengkel, tentunya sering mendengar istilah mekanik dan montir. Bahkan, banyak dari kalangan masyarakat yang belum bisa membedakan istilah dari keduanya. Sehingga Anda harus tahu mengenai perbedaan mekanik dan montir
Montir dan mekanik merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai hubungan erat di dalam dunia perbengkelan. Namun, di dalam dua jenis pekerjaan tersebut mempunyai perbedaan yang harus anda ketahui.
Maka dari itu, untuk kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas mengenai perbedaan mekanik dan montir. Bagi anda yang penasaran bisa langsung saja simak penjelasan lebih lengkap nya di bawah ini.
Perbedaan Mekanik dan Montir
Dalam segi pengertian maupun tugas seorang mekanik dan montir mempunyai perbedaan yang sangat jauh. Akan tetapi, untuk memahami perbedaan dari montir dan mekanik harus diketahui oleh kalangan masyarakat yang sering berkunjung ke bengkel.
Sehingga, untuk memahami dua istilah tersebut menjadi salah satu hal yang sangat penting. Untuk perbedaan montir dan mekanik di dalam istilah di dalam dunia bengkel adalah:
Definisi dan Tugas Montir
Berdasarkan KBBI montir merupakan orang yang mempunyai tugas untuk memasang, memperbaiki mesin dari kendaraan bermotor. Sedangkan, untuk beberapa tugas dari seorang montir lainnya adalah:
- Melakukan riset terlebih dahulu mengenai penyebab kerusakan pada kendaraan. Pada tugas kali ini bertujuan untuk mengerti tingkat dan jenis kerusakan yang terjadi pada kendaraan tersebut.
- Memperbaiki beberapa komponen mesin atau sistem kendaraan yang rusak.
- Mengecek semua bagian mesin yang ada di kendaraan.
- Melakukan pemesanan beberapa onderdil atau sparepart yang dibutuhkan oleh kendaraan tersebut.
- Membuat laporan sebelum melakukan service kendaraan mengenai kondisi dari kendaraan tersebut.
Definisi dan Tugas Mekanik
Menurut KBBI mekanik adalah orang yang ahli dalam bidang mesin. Salah satu tugas dari seorang mekanik adalah bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perbaikan saat kendaraan mengalami kerusakan.