H-7, Para Camat Tidak Boleh Berkegiatan di Luar Kecamatan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan para camat tidak boleh berkegiatan di luar kecamatan mulai H-7 Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang akan berlangsung pada Rabu (17/04/2019) mendatang.
“Khusus para camat, H-7 itu tidak boleh ada kegiatan di luar kecamatan kecuali ada perintah dari saya,” paparnya saat diwawancarai awak media, usai melepas armada pendistribusian logistik Pemilu 2019 di gudang logistik KPU Cianjur, Senin (8/4/2019).
Herman mengatakan, meski begitu tidak ada sanksi jika para camat melaksanakan kegiatan di luar wilayahnya. Ia menuturkan, imbauan itu bertujuan agar wilayah mulai desa hingga kabupaten kondusif dan masyarakat bisa terlayani setiap saat.
“Gak ada (sanksi, red) ini imbauan kan. Tujuannya untuk mengkonudsifkan di daerah masing-masing, supaya kondisi di tingkat kabupaten, di tingkat kecamatan, tingkat desa, kondusif dan bisa melayani masyarakat setiap saat,” tambahnya.
Jamin ASN Cianjur Netral
Di sisi lain, Herman mengatakan, Aparatur Sipil negara (ASN) pun ditugaskan untuk ikut membantu kelancaran Pemilu di masing-masing kecamatan. Mereka diberi tugas dengan SK yang dikeluarkan oleh bupati.
“Kalaupun ada ASN yang ditugaskan oleh saya untuk memantau menyukeskan di tiap-tiap kecamatan. Itu ada SK Bupati dan itu rujukannya sesuai dengan perintah gubernur melalui kesbangpol provinsi, agar bupati/walikota menugaskan para kepala dinas, ASN untuk membantu kelancaran pemilihan umum di masing-masing kecamatan,” tambahnya.
Herman menjamin netralitas ASN Kabupaten Cianjur dan jika ada yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.