Seorang Oknum Tenaga Honorer Dinkes Cianjur jadi Tersangka Pembuatan Surat Antigen Palsu

CIANJURTODAY.COM, Cianjur – Seorang oknum tenaga honorer berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat antigen palsu di wilayah Kabupaten Cianjur.
Hal tersebut terungkap, saat Polres Cianjur berhasil menguak informasi dari salah seorang sopir travel gelap berinisial MR yang lebih dulu berhasil diamankan.
Berbekal informasi awal tersebut, akhirnya pihak kepolisian pun mengejar tersangka utama pembuat surat rapid antigen palsu.
Oknum Surat Antigen Palsu
Hingga akhirnya, muncul satu nama yakni JAB alias Ibong yang membuat surat rapid antigen palsu.
Setelah melakukan pengejaran terhadap tersangka, JAB pun diintrogasi dan mendapatkan satu nama lain, yakni AR, seorang oknum tenaga honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, JAB mendapatkan tugas untuk mencetak surat.
Sementara dokumen seperti kop surat hingga tanda tangan dan cap surat, berasal dari AR yang merupakan internal Dinkes Kabupaten (Dinkes) Cianjur.
“Jadi surat palsu ini sudah dibuat sekitar seratusan oleh tersangka sejak awal Februari 2021 lalu,” tutur Rifai kepada Cianjur Update di Mapolres Cianjur, Selasa (4/5/2021).
Tak hanya itu, JAB pun berhasil meraup keuntungan sekitar Rp3 juta selama kurun waktu kurang lebih tiga bulan membuat surat rapid antigen palsu tersebut.
Rifai menambahkan, bahkan tanda tangan yang ada di dalam surat tersebut pun bukan merupakan tanda tangan asli.
“Itu bukan tanda tangan dr Yusman, jadi JAB yang melakukan semuanya dari mulai editing hingga bagian yang tanda tangan. Bahkan bukan hanya Dinkes Cianjur saja, tapi ada juga yang menggunakan surat dari klinik lain,” terangnya.