Berita

DPRD dan Pemkab Cianjur Sahkan Perda RTRW 2024-2044 untuk Pengembangan Daerah

CIANJURUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Cianjur 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini diresmikan dalam rapat paripurna DPRD yang diadakan pada Jumat (19/7/2024) dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman, dan pimpinan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Cianjur, Rustam Effendi, menyampaikan rasa syukurnya atas tercapainya kesepakatan ini.

β€œAlhamdulillah, hari ini kita menandatangani persetujuan bersama terkait Raperda RTRW 2024-2044. Sebelumnya, kita mendapat kabar baik dari Kementerian ATR/BPN bahwa persetujuan substansi sudah selesai dan ditandatangani oleh Dirjen Tata Ruang,” ujar Rustam.

Setelah persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, DPRD Cianjur segera menggelar rapat panitia khusus (Pansus) 1 untuk menyelaraskan poin-poin yang terdapat dalam persetujuan tersebut.

Proses ini diikuti dengan rapat paripurna untuk mendengarkan laporan Pansus 1 dan pandangan akhir dari fraksi-fraksi DPRD.

Rustam menambahkan bahwa seluruh fraksi secara kolektif menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan dan ditandatangani, sebelum kemudian diserahkan ke tingkat provinsi untuk evaluasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Β Kader Apresiasi, Partai Golkar Tunjuk Metty Triantika Jadi Pimpinan DPRD Cianjur 2024-2029

Evaluasi ini diperkirakan akan memakan waktu 7 hingga 14 hari.

Rustam juga menyoroti bahwa Perda RTRW ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah provinsi, dan kementerian.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button