Tips dan Tutorial

Mudahnya Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id

CIANJURUPDATE.COM – Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini makin mudah dengan daftar di skck.polri.go.id. Yuk intip cara dan persyaratannya!

SKCK berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang yang berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Hal itu merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK bisa diperpanjang.

Membuat SKCK Online di skck.polri.go.id

Nah bagi pemohon yang akan membuat SKCK baru bisa mendaftarkan diri secara online di laman INI atau ketik manual https://skck.polri.go.id.

Di sana tercantum banyak keerangan tentang SKCK, mulai dari peruntukan sampai persyaratannya.

Setelah mengunjungi https://skck.polri.go.id di sana terdapat menu lalu klik form pendaftaran. Di sana ada beberapa kolom yang harus isi seperti data diri, pendidikan, dan lainnya.

Seperti yang tertera pada pengumuman di kantor Polsek Cianjur, setelah selesai mengikuti pendaftaran online, bawa bukti barcode SKCK online, fotocopy KK, e KTP, dan pas foto ukuran 4×6 dua lembar.

Waktu pelayanan SKCK dapat dilakukan pada Senin – Jumat pukul 08.00-14.00 Wib dan jam istirahat 12.00 -13.00 Wib. Sedangkan Sabtu/Minggu/hari libur tutup.

Untuk biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK, Polri mengenakan tarif sebesar Rp30 ribu. Hal itu berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Gak Ribet, Begini Cara Membuat SKCK Online

Syarat Pembuatan SKCK

1 Pemohon wajib hadir sendiri (tidak bisa diwakilkan)
2 Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ( satu lembar)
3 Pas foto berwarna ukuran 4×6 (dua lembar)
4 Mengisi formulir SKCK

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button