Berita
Nama Di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Pemilik Nama 1 Kata
Nama Di KTP Minimal 2 Kata,Bagaimana Nasib Pemilik Nama1 Kata
Alasan minimal dua kata ada dasarnya yaitu memikirkan masa depan seperti anak sekolah di luar negeri apalagi wajib gunakan paspor sehingga ada baiknya dua kata namanya.
Zudan juga menambahkan nama sebaiknya maksimal 60 karakter,termasuk spasi agar mudah dibaca, tidak bermakna negatif kemudian juga tidak multitafsir.
Hal ini sesuai Peraturan Permendagri nomor 73 tahun 2022 pasal 8 yang menyatakan nama telah tercatat sebelumnya tetap berlaku dan syah.