Masuk Tindakan Pelanggaran HAM, Menteri PPPA: Orangtua Tidak Boleh Menikahkan Anak pada Usia Dini

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Maraknya kasus pernikahan anak yang terjadi di tanah air, membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusting Ayu Bintang Puspayoga angkat suara. Ia meminta para orang tua menyadari agar tidak boleh menikahkan anak-anaknya pada usia dini.
Selain itu, lanjutnya, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Karena hak anak adalah bagian dari HAM, maka perkawinan anak juga bentuk pelanggaran HAM,” ujar Bintang dalam Seminar Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, yang disiarkan dalam Youtube Kementerian PPPA, dikutip Cianjur Today, Jumat (19/3/2021).
Bintang mengatakan, anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar. Baik dalam akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.
“Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan. Namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa data menunjukkan bayi stunting terlahir dari ibu yang masih berusia anak. Menurutnya, hal itu yang mendasari pemerintah merevisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019.
“Perubahan usia minimum perkawinan tidak hanya ditingkatkan bagi perempuan, tetapi juga telah mengakomodasi prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif yaitu 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan,” ungkapnya.