Pemkab Ajukan Pinjaman Daerah, DPRD Cianjur Komitmen Terus Kawal
![Pinjaman Daerah Pemkab Cianjur: Potensi Korupsi dan Pengawasan DPRD](/wp-content/uploads/2022/08/527EB796-49CC-467C-856D-93F8AAF533CC.jpeg)
“Karena ini pinjaman jangka panjang, tenornya lima tahun harus sesuai dengan peruntukkan yaitu 100 persen infrastruktur dan mempunyai nilai tambah secara langsung atau tidak langsung terhadap pemasukan asli daerah,” katanya.
Intinya, jelas Rustam, pengajuan pinjam daerah tersebut sudah disetujui dalam Rapat KUA-PPAS.
“Sekarang TAPD dan Pemkab Cianjur sedang melakukan pengajuan sesuai dengan yang disarankan oleh Kementerian Keuangan, kelengkapan dokumen dan sebagainya. Salah satu elemen instrumennya persetujuan dari dewan dan juga naskah persetujuan dewan sudah ditandatangani juga oleh Ketua DPRD,” paparnya.
Rustam mengatakan, kewajiban meninjau, menimbang dan memberikan masukan sudah dilaksanakan legislatif.
“Kemudian tanggungjawab kami kedepannya memonitor, mengevaluasi kemudian juga mengawasi tentunya bahwa pinjaman ini adalah juga uang negara dan setiap tahunnya harus ada pengembalian pokok beserta bunga kurang lebih Rp50 miliar,” katanya.
Sehingga artinya, ungkap Rustam, tidak bisa dipergunakan untuk hal-hal diluar infrastruktur.
“Ini harus betul-betul infrastruktur, harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat manfaat dari pinjaman tersebut. Karena beban kita kedepannya setiap tahun selama lima tahun ke depan sudah ada tabungan hutang senilai Rp50 miliar kepada perbankan,” paparnya.