Pemkab Cianjur akan Bentuk Satgas Pemberantas Pinjol Ilegal
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berencana akan membuat satgas khusus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Cianjur H Herman Suherman. Ia menjelaskan, pihaknya sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengkoordinasikannya lebih lanjut.
“Untuk sementara, saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk dikoordinasikan dengan Forkopimda, karena harus ada kesepakatan bersama,” ujarnya kepada Cianjur Today, Senin (25/10/2021).
Selain itu, secara pribadi Herman sangat melarang, apabila ada masyarakat yang menggunakan pinjol ilegal untuk meminjam uang.
“Secara pribadi sangat melarang, karena kasian masyarakat. Makanya itu ada anjuran dari Kapolri untuk membuat laporan. Laporkan saja kalau ada yang mengancam begitu,” jelas Herman.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Cianjur untuk tidak sekali-kali menggunakan pinjol ilegal. Ia menyarankan masyarakat menggunakan layanan yang resmi.
“Saya imbau, jangan gunakan pinjol. Jangan tergiur bunga kecil tapi bohong. Jangan sekali-kali pakai itu, merugikan diri sendiri. Silakan (pinjam) melalui koperasi, BPR, atau LKM yang legal,” ucap Herman.
Sementara itu, Humas OJK Jawa Barat, Iswahyudi menjelaskan, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi. Selain itu, mereka tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang dicantumkan pada aplikasi atau situs. Kemudian, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
“Cek legalitas perusahaan pinjol dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau cek di website www.ojk.go.id. Saat ini terdapat 106 perusahaan pinjaman online (fintech p2p lending) yang terdaftar dan berizin dari OJK,” jelas dia.