Berita

Pemkab Cianjur akan Bentuk Satgas Pemberantas Pinjol Ilegal

Iswahyudi mengatakan, pinjol ilegal tidak dapat terdeteksi per wilayah. Mengingat pinjol ilegal tidak pernah mencantumkan alamat kantor yang jelas. Di beberapa temuan, bahkan alamat situs berasal dari luar negeri.

“Berdasarkan aduan atau permintaan informasi yang masuk ke aplikasi pengaduan Konsumen (APPK) OJK, di sepanjang 2021 terdapat sekitar 250 lebih aduan informasi terkait pinjaman online di Jawa Barat,” jelas dia.

“Dari aduan yang masuk, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) akan menindaklanjuti dengan pemblokiran aplikasi/situs/website oleh Kemenkominfo (Anggota SWI) dan penindakan oleh Kepolisian (anggota SWI). Per Agustus 2021, SWI telah memblokir setidaknya 3.856 fintech lending ilegal,” lanjutnya.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 pada 28 Desember 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

“Peraturan ini berisikan antara lain ketentuan umum, penyelenggaraan layanan pinjaman online, pengguna jasa, perjanjian, mitigasi risiko, tata kelola sistem teknologi informasi, edukasi dan perlindungan pengguna pinjaman online, penggunaan tanda tangan elektronik, prinsip dan teknis pengenalan nasabah, larangan bagi penyelenggara, dan sanksi bagi penyelenggara yang melanggar,” tandas dia.(afs/sis)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button