Berita

Penganiayaan di Cikalongkulon Polres Cianjur Berhasil Bekuk Pelaku

Menurut AKBP Doni Hermawan, latar belakang terjadinya pengeroyokan, karena korban dengan pelaku mempunyai dendam pribadi dan pernah terjadi konflik sebelumnya.

Doni menambahkan, para pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

“Dalam kurun waktu tiga hari, kita lakukan pengejaran. Dan berhasil kita amankan para pelaku ini di luar luar Kabupaten Cianjur, tepatnya di Ciamis,” ucapnya.

“Dari kejadian ini, pasal yang kita kenakan kepada para pelaku adalah pasal 170 ayat 2E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button