Berita

Poligami Bisa Didaftarkan ke Pengadilan Agama Cianjur, Begini Caranya!

“Secara tidak langsung, ini resmi. Banyak saat ini menikah secara terselubung atau nikah siri. Selain itu, Pengadilan Agama itu bisa mengesahkan pernikahan dua hingga empat dengan catatan yang diundang istri pertama. Itu yang menjadi kunci poligami dikabulkan apa tidak,” kata dia kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Apabila istri pertama tidak sepakat, maka permohonan tidak bisa dikabulkan. Tidak hanya itu, terdapat proses persidangan yang melibatkan istri pertama serta calon istri yang hendak menjadi istri kedua.

Usai menjalani proses, kemudian akan menerima surat penetapan yang diserahkan ke KUA setempat. Surat itu menjelaskan, pasangan poligami telah sah atau telah melalui proses di PA Kabupaten Cianjur.

“Ini sudah lama, bukan produk baru di Pengadilan Agama,” tutupnya.(afs)

Berita Terkait

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button