Berita

Presiden Jokowi Akan Pimpin Pemecatan Ferdy Sambo

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memimpin pemecatan mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo akan dicopot pangkat bintang dua yang ada di pundaknya melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota polisi dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Bagi Pati yang di PTDH sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip SindoNews, Jumat (26/8/2022).

Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka di antaranya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui, Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Harga Pangan Tiba-Tiba Naik di Cianjur, Apa Solusi Pemerintah?

Ferdy Sambo terbukti melanggar beberapa kode etik soal kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dinilai merekayasa sampai menghalangi penyidikan kasus itu.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button