Presiden Jokowi Akan Pimpin Pemecatan Ferdy Sambo
![Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terbukti Melanggar Kode Etik](/wp-content/uploads/2022/08/6F34EB88-B434-46DD-BED8-4E827FBC23DE.jpeg)
Pada sidang kode etik itu, ada 15 saksi yang didatangkan. Mereka sudah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Tidak hanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, serta Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Lalu, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho serta Kombes Murbani Budi Pitono.
Majelis sidang KKEP terdiri atas Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani selaku anggota.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tetapi, surat tersebut tidak diproses karena Sambo perlu menjalani sidang etik.
Ferdy Sambo jadi dalang kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 8 Juli lalu. Brigadir J ditembak di rumah dinas Sambo. Dalam kasus tersebut, total terdapat lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
Ferdy Sambo pun sempat menyusun skenario palsu tentang penyebab kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Skenario palsu tersebut juga sempat dibeberkan ke publik oleh beberapa pejabat kepolisian pada 11 Juli.