Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur
![Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur](/wp-content/uploads/2022/08/pexels-shams-alam-ansari-4081675-640x470.jpg)
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Kabupaten Cianjur mencatat ada 78 kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau PMI yang bermasalah selama 2022. Seluruhnya adalah TKW Ilegal yang berangkat tidak sesuai dengan prosedur.
Dari 78 kasus tersebut, terdapat 16 kasus yang dianggap darurat dan perlu penanganan cepat. Sementara pada 2021, terdapat lebih dari 100 kasus permasalahan TKW Ilegal yang ditangani Astakira. Kasus tersebut umumnya berada di negara timur tengah.
“Kami selaku pegiat memang selalu berkoordinasi dengan instansi terkait tetapi untuk pemulangan ini kita mesti mediasi dengan para calo atau orang yang memberangkatkan PMI,” kata ketua Astakira Cianjur Ali Hildan kepada Cianjur Update, Senin (22/8/2022).
Memberantas pemberangakatan TKW ilegal di Cianjur terbilang sulit. Maka dari itu, Astakira Cianjur terus menerus mengejar para calo untuk bertanggung jawab ketika terjadi masalah, dibantu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dan Pemerintah Pusat karena kasusnya bermacam-macam.
“Sangat penting untuk memberikan pemahaman khususnya Pemkab Cianjur agar memberikan edukasi tentang bahayanya PMI Ilegal karena tidak didaftarkan dan tidak ada perjanjian kerja. Ketika ada permasalahan, seperti gaji misalnya, ini susah. Kemnaker sendiri susah untuk mengupayakan proses hukum,” ungkap dia.
Kebanyakan dari para TKW atau PMI Ilegal di Cianjur berangkat secara perseorangan. Mereka jarang memakai nama perusahaan. Maka dari itu, ada banyak calo berkeliaran yang mencari orang untuk diberangkatkan.