Berita

Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur

“Kami juga mengimbau berulang-ulang agar mereka tidak terjebak jadi PMI ilegal adapun yang ingin bekerja di luar negeri untuk bisa datang ke dinas terkait,” jelas dia.

Ali mengklaim ada ratusan calo yang beroperasi untuk memberangkatkan TKW atau PMI secara ilegal di Cianjur. Ia pun menyebut, sebaiknya para calo tersebut dirangkul dan ditertibkan supaya bisa menjadi resmi dan legal.

Segera Berantas Pemberangkatan TKW Ilegal di Cianjur
Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya Kabupaten Cianjur.(Foto: Istimewa)

“Kenapa masyarakat Cianjur tinggi bekerja di luar negeri? Faktornya kebutuhan. Mereka sebetulnya tidak ingin jika di daerah mendapatkan papangan pekerjaan. Di luar negeri sangat mudah mendapatkan pekerjaan, kkan tetapi sebaliknya untuk di Cianjur susah mencari kerja,” jelas dia.

Baca Juga: Gaji Belum Dibayar 8 Tahun, Pekerja Migran Asal KBB Ngadu ke Astakira Cianjur

Hingga saat ini Ali mengaku belum pernah mendengar ada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal di Cianjur. Kalaupun ada, kata dia, seharusnya ada sosialisasi bersama Pemkab Cianjur dan Astakira.

“Memang sementara ini kami belum mendengar atau data terkait cabang perusahaan yang legal. Mekanismenya juga belum jelas apakah mereka hanya memegang rekom saja atau cabang di kabupaten,” ucap Ali.

Ia pun berharap, Bupati Cianjur H Herman Suherman bisa memberikan sosialisasi terkait dengan pemberangkatan TKW dan TKI yang legal. Serta, menertibkan calo PMI atau TKW ilegal.

“Dan segera mungkin Pemkab Cianjur memiliki BLK dan Perda terkait Pekerja Migran Indonesia,” ungkap dia.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur Endan Hamdani mengklaim memiliki data PJTKI atau P3MI legal. Ia menyebut setidaknya ada 32 PJTKI legal yang ada di Kota Santri namun dia tidak menjelaskan apakah P3MI itu merupakan cabang atau hanya menumpang rekomendasi dari kantor pusat.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button