Berita

Selama Dua Tahun, Ada 11 PMI Asal Cianjur Meninggal Dunia

KLIK CIANJUR, Cianjur – Ada sebanyak 11 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur yang meninggal di negara penempatan. Data tersebut dicatat oleh DPC Asosiasi Tenaga Kerja Republik Indonesia (Astakira) Kabupaten Cianjur.

Ketua DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan, 11 PMI asal Kota Santri tersebut meninggal dalam kurun waktu dua tahun. Pihaknya pun mengaku sudah menangani hal tersebut.

Pria yang akrab disapa Najib ini menyebut, PMI yang meninggal dunia menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Mereka yang menjadi pekerja atau bekerja ke luar negeri jika terjadi apa-apa. Bahkan sampai meninggal menjadi tanggungjawab pemerintah. Itu meliputi legal maupun ilegal, karena itu hanya prosedurnya saja,” jelas dia.

Seharusnya, lanjut Najib, pemerintah memaksimalkan sosialisasi pada masyarakat supaya memahami dan mengerti aturan ketenagakerjaan tentang pekerjaan ke luar negeri.

“Tidak hanya di event tertentu, tapi bisa berkolaborasi dengan pihak-pihak tertentu. Karena mereka memiliki ketidak pahaman dan aturan. Kenapa ini banyak masalah? Ketika mereka di luar negeri, baru ada masalah. Legal maupun ilegal, pemerintah harus hadir melindungi masyarakatnya, tidak bisa membeda-bedakan,” kata dia.

Tidak hanya itu, jelas dia, dalam UU Nomor 18 Tahun 2017, ada peran pemerintah desa dalam memberikan perlindungan Calon PMI maupun PMI. Sehingga, dirinya mempertanyakan mengapa masih ada pemberangkatan PMI yang tidak sesuai prosedur.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button