banner 325x300
Berita

Sembilan Kasus Narkoba Terungkap, Kecamatan Cianjur Paling Merajalela

×

Sembilan Kasus Narkoba Terungkap, Kecamatan Cianjur Paling Merajalela

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba Cianjur
Polisi ungkap sembilan kasus narkoba di beberapa kecamatan di Kabupaten Cianjur.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.CO, Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur. Sembilan kasus tersebut, berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cianjur.

  • Empat kasus narkoba di Kecamatan Cianjur
  • Sebanyak satu kasus di Kecamatan Pacet
  • Ada satu kasus di Kecamatan Cimacan
  • Kemudian, satu kasus di Kecamatan Cipanas
  • Lalu, satu kasus di Kecamatan Gekbrong
  • Terakhir, satu kasus di Kecamatan Tanggeung.

Dari sembilan kasus tersebut, sebanyak 12 tersangka diamankan dengan rata-rata usia antara 25-30 tahun. Selain itu, beberapa di antaranya berstatus residivis yang pernah terjerat kasus serupa. 

Tidak hanya meringkus tersangka, polizi juga ikut mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 73,89 gram dan obat kategori terlarang (OKT) 12.480 butir.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, rangkaian kasus narkoba tersebut selama kurun waktu satu bulan dari pertengahan April hingga pertengahan Mei 2022.

“Selain menjadi pengedar, mereka turut menjadi pemakai juga. Pembelian dilakukan secara online dengan sistem putus,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Kebun Ganja di Papua Berhasil Digrebek

Namun, pihaknya akan menggali lebih dalam mengenai kasus tersebut agar bisa dicari mengenai produsen asal barang terlarang tersebut.

Doni mengungkapkan, Kecamatan Cianjur menjadi salah satu wilayah yang berpotensi tinggi peredaran narkoba. Hal ini dikarenakan, kepadatan penduduk yang menjadi faktor.

“Rata-rata mereka bertransaksi melalui media sosial. Dari kecamatan lainnya, Cianjur Kota menjadi salah satu daerah paling tinggi peredarannya,” ucap dia.

Cianjur menjadi sasaran peredaran narkoba karena menjadi salah satu daerah perlintasan kota-kota besar seperti Bogor, Sukabumi, Bandung dan Jakarta.

Seluruh tersangka pun dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat  1, Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara maksimal seumur hidup. 

Selain itu para tersangka juga dijerat Pasal 196, 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.(afs)

banner 325x300
banner 325x300