Tak Respon Wawancara Wartawan, Pejabat Bisa Diadukan ke Polisi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur menyebut, bahwa pejabat dari instansi manapun wajib merespon wawancara wartawan sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Mengingat, polemik soal organisasi Pentagon hingga kini, masih belum mendapatkan jawaban pasti.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Muhamad Ikhsan mengatakan, apabila ada pejabat yang sulit berkomunikasi dan menolak wawancara wartawan, bisa saja diadukan pada pihak kepolisian.
“Kalau ada pejabat yang susah berkomunikasi, susah melayani rekan-rekan wartawan atau jurnalis, saya kira itu bisa diadukan ke pihak kepolisian. Karena mereka tidak kooperatif dengan apa yang terjadi,” kata dia kepada Cianjur Update, Jumat (25/6/2021).
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, kata dia, sudah tertera jelas bahwa wartawan atau jurnalis wajib dilayani.
“Dilayani oleh tiap pejabat, mulai dari tingkat RT/RW, desa/kelurahan, kepala dinas, kepala badan, termasuk bupati,” jelas dia.
Ikhsan mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen dengan Bupati Cianjur, Herman Suherman, bahwa publikasi menjadi indikator program Pemkab Cianjur agar bisa terpublikasikan ke masyarakat.
“Harus ingat, bahwa pejabat digaji dan semua programnya dari uang rakyat. Artinya mereka harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat sudah digunakan apa saja uang tersebut,” kata Ikhsan.
Salah satu caranya, lanjut dia, dengan mempublikasikan di media massa dan adanya keterbukaan informasi.
Apabila pejabat tidak mau diwawancara berkenaan dengan temuan wartawan di lapangan, artinya mereka tidak bertanggung jawab pada rakyat.