Berita

Sisa Dana Donasi Gempa Cianjur Rp13,2 Miliar Masuk ke Kas Daerah Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Sisa dana donasi untuk penanganan bencana Gempa Cianjur sebanyak Rp13,2 miliar masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Hal itu menyusul habisnya masa tanggap darurat dan beralih ke masa transisi.

Dana donasi tersebut masih bisa digunakan walau masuk ke kas daerah. Namun, tetap harus meninjau urgensi penggunaan dana tersebut. Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menerima dana donasi sebanyak Rp32.141.342.999.

Kemudian, dana yang telah dikeluarkan sebanyak Rp18.901.060.000 dan tersisa Rp13.220.586.408 yang saat ini masuk ke dalam RKUD.

Juru Bicara Tim Penanganan Bencana Pemkab Cianjur, Budhi Rahayu Toyib mengatakan, memasuki lewat tahun anggaran 2022, sisa dana donasi gempa Cianjur disetorkan ke RKUD dan masih bisa digunakan untuk keperluan lainnya yang bersifat darurat.

“Saat ini, sisa dana donasi sudah masuk RKUD. Dana tersebut bisa digunakan ketika ada parsial atau merubah menjadi APBD yang masuk dalam status Biaya Tidak Terduga (BTT) dengan sifat darurat atau urgensi,” kata dia kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

BACA JUGA :Pemberian Kunci Rumah untuk Korban Gempa Cianjur oleh Puan Maharani: Simbol Kemanusiaan atau Manuver Politik?

Berikut adalah rincian pengeluaran dana donasi yang sudah dibelanjakan oleh Pemkab Cianjur per 31 Desember 2022:

  1. Dapur umum pengungsi serta relawan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Rp90 juta.
  2. {embuatan jemuran di tenda pengungsian Lapang Prawatasari oleh Distasmen Zeni Bangunan 2/III Rp25.779.000.
  3. Pengadaan tenda, matras serta peralatan listrik oleh Bidang Logistik Penanganan Gempa Bumi Cianjur Rp2.923.900.00.
  4. Administrasi bank Rp6.000.
  5. Pengadaan peralatan pembersih puing-puing oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp808.500.000 dan Rp397.875.000
  6. Dana stimulan hunian sementara darurat yang terdampak bencana alam gempa bumi oleh Tim Penyaluran Dana Stimulan Rp14.655.000.000.

Pengeluaran tersebut cukup dilaporkan atau diinformasikan ke Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Cianjur. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan mengungkapkan, selama pengeluaran yang bersifat darurat atau urgensi, bisa digunakan untuk pembelanjaan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button