Berita

Disnaker Cianjur Klaim Sudah Ada Perusahaan yang Bayar THR Buruh

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mengklaim sudah ada perusahaan yang membayarkan THR pekerja secara penuh.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo. Menurutnya, dasar dari kebijakan ini adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh.

“Ada juga laporan perusahaan yang sudah memberikan THR,” tutur Heri kepada Cianjur Update, Minggu (2/5/2021).

Selain itu, pihaknya berencana akan menerbitkan surat edaran bagi perusahaan di Kabupaten Cianjur agar membayarkan THR H-7 Lebaran.

“Kalau perusahaan tidak mau membayar, kita gali alasannya apa. Itu tugas pengawasan kami. Kalau pengawasan formal itu provinsi, tapi ini lebih pada ketentuan,” kata dia.

Memang, lanjut Heri, yang menjadi dasar adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, namun ada cara lain ketika perusahaan kesulitan membayar THR.

“Tapi, yang penting sepakat dulu antara perusahaan dan pekerjanya, kemudian perusahaan berusaha membayar,” jelas dia.

Ia berharap, produktivitas buruh di Kabupaten Cianjur bisa meningkat serta bisa meningkatkan investasi di Cianjur.

“Dengan adanya sinergitas antara pengusaha, pemerintah, dan buruh, kami berharap investasi bisa meningkat,” kata dia.

Sementara itu, Ketua FPSMI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kabupaten Cianjur, Asep Saepul Malik menyebut, akan terus memantau hal ini hingga perusahaan mau memenuhi hak buruh.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button