Berita
Apabila Pilpres 2 Putaran, Apakah Gaji KPPS 2 Kali? Ini Jawabannya!

Apabila Pilpres 2 Putaran, Apakah Gaji KPPS 2 Kali?
Pertanyaan ini wajar muncul di benak banyak orang, terutama setelah KPU mengumumkan anggaran Rp 14,4 triliun untuk Pilpres 2024 yang di dalamnya termasuk kemungkinan dua putaran.
Sebagai mitra informasi terpercaya, CIANJURUPDATE.COM akan mengupas tuntas pertanyaan ini, mulai dari gambaran umum gaji KPPS, kemungkinan dua putaran Pilpres 2024, hingga skema pembayaran gaji jika Pilpres benar-benar berlangsung dua putaran.
Baca Juga: KPU Jawa Barat: PPS dan PPK Cianjur Harus Memastikan Pemilu 2024 Lancar
Gaji KPPS:
- Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 lebih tinggi dibandingkan pemilu tahun sebelumnya. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 5/5715/MK.302/2022, gaji PPS mengalami kenaikan sebesar Rp 500-600 ribu.
- Besaran gaji PPS dibedakan berdasarkan tugas dan kedudukannya. Ketua PPS akan menerima gaji Rp1.500.000. Sementara anggota PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.300.000.
- Gaji tersebut dibayarkan satu kali setelah menyelesaikan tugas di hari pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Juga: Apa Itu Pleno KPPS, Jadi Penentu Hasil Pemilu di TPS?
Kemungkinan Dua Putaran Pilpres 2024:
- Berdasarkan UU Pilpres No. 42 Tahun 2008:
- Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara sah nasional dan suara terbanyak di lebih dari 50% provinsi dengan minimal 20% suara sah di setiap provinsi.
- Jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat tersebut, maka akan diadakan putaran kedua.
- Putaran kedua diikuti oleh dua paslon dengan perolehan suara terbanyak di putaran pertama.
Skema Pembayaran Gaji Jika Pilpres Dua Putaran:
- Belum ada peraturan resmi yang mengatur skema pembayaran gaji KPPS jika Pilpres dua putaran.
- Namun, berdasarkan informasi dari KPU:
- Ada kemungkinan gaji KPPS dibayarkan dua kali, yaitu setelah putaran pertama dan setelah putaran kedua.
- Besaran gaji untuk putaran kedua masih akan dibahas dan diputuskan oleh KPU.
- KPU akan memastikan gaji KPPS sepadan dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Kesimpulan: