Berita

Tidak Lolos Jadi Calon Kepala Desa Wanasari, Dedi Mengadu ke DPRD Cianjur

Dengan kata lain, Dedi mengkau tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa dirinya dinyatakan tidak lolos. Ia mengaku hanya mengetahui dari medsos.

“Terus poin ke empat adanya indikasi bahwa panitia Pilkades tidak memahami proses proses tahapan penyelenggaraan Pilkades di Desa Wanasari. Itu diajukan kepada panitia Kabupaten tingkat Cianjur,” ucap Dedi.

Dedi menjelaskan, pengajuan keberatan sudah diterima panitia Pilkades Kabupaten Cianjur. Hasilnya semua bakal calon harus mengikuti tes seleksi di Universitas Suryakancana, pada Minggu (19/6/2022).

“Tetapi panitia setelah di kabupaten pulang ke desa Wanasari, memanggil yang lima balon tersebut malah yang lima balon tersebut tetap menolak saya, katanya karena tidak memenuhi persyaratan. Makannya saya sampai berjuang habis-habisan karena itu hak saya untuk mencari di mana letak kesalahan saya harus jelas,” ungkap Dedi.

Kemudian, Dedi melayangkan surat ke panitia, dengan tembusan ke Bupati, DPMD, Komisi A DPRD, dan Ketua DPRD Cianjur. Hasilnya, Komisi A tetap mengupayakan agar Pilkades serentak m dilaksanakan pada 17 Juli 2022.

“Tetapi mungkin supaya jangan sampai terjadi lagi, pihak DPMD, dan DPR akan membuat payung hukum. Seperti itu jawabannya. Insya Allah akan dilaksanakan di tahun ini juga untuk Pilkades di Desa Wanasari,” jelas dia.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Ujang Arba Sofian (UAS) mengatakan, kejadian yang dialami H Dedi Setiawan disebabkan adanya kesalahpahaman.

“Itu kan hasil verifikasi dari panitia Kabupaten itu sodara Dedi yang calon Kepala Desa Wanasari lolos. Sementara ketika diumumkan oleh panitia tingkat desa ternyata tidak lolos, karena kata panitia Pilkades tingkat desa, itu surat keterangan bebas narkoba harus dari BNN,” ucap Arba.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button