PT Duta Cendana Mobilindo Bantah Terima Uang yang Dituduhkan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – PT Duta Cendana Mobilindo Cianjur angkat suara terkait pemberitaan di beberapa media massa, tentang persidangan kasus penipuan pembelian mobil Avanza G yang dilakukan suami istri. Hal itu diungkapkan Kepala Cabang PT Duta Cendana Mobilindo, Unang Sutyanto.
“Kami merasa tersudutkan dan harus diklarifikasi, karena bukan seperti kejadian yang sebenarnya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (7/4/2020).
Ada beberapa hal yang perlu diluruskan dalam pemberitaan yang beredar. Berdasarkan catatan dari pihak dealer, tidak terdapat nama pasutri untuk pemesanan dan pembelian di dealer PT Duta Cendana Mobilindo.
Pihaknya juga tidak mengetahui dan tidak menemukan tanda terima uang. Termasuk pelaporan atas adanya pesanan kendaraan (SPK) dari pasutri yang telah masuk kepada perusahaan.
“Pihak perusahaan menelusurinya, ternyata pihak yang telah merasa dirugikan oleh counter sales Esty. Atas no Surat Pesanan Kendaraan (SPK) tersebut kami mendapatkan pernyataan atas kehilangan SPK tersebut dari Esty. Juga surat keterangan hilang SPK dari Kepolisian atas pelaporan kehilangan yang dibuat Esty,” tambahnya.
Ia meminta pihak pasutri sebagai pelapor dapat menunjukkan bukti sah pemesanan kendaraan bermotor resmi yang berlaku. Hal itu agar bisa diproses sesuai surat pemesanan yang dimiliki.
“Kami tidak pernah menerima sejumlah uang seperti yang disampaikan oleh pasutri tersebut. Setiap penerimaan uang yang diserahkan ke perusahaan melalui transfer ataupun penyerahan langsung ke kasir, akan dibuatkan kuitansi resmi sebagai bukti pembayaran,” tambahnya.