Nasional

Viral ’Bungkus Night Vol 2’ di Jaksel, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kasus pesta bertajuk ‘Bungkus Night’ di sebuah tempat spa di Jakarta Selatan saat ini tengah diusut polisi. Polisi telah menetapkan lima tersangka. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi mengungkap identitas dan jabatan para tersangka terkait pesta Bungkus Night Vol.2 tersebut.

Budhi menyatakan, direktur hingga tim kreatif Hamilton Spa & Massage terlibat dalam kasus pesta ini.

“Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional. itu kami jadikan tersangka,” kata Budhi dikutip Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang manajer regional berinisial DL sebagai tersangka.
Kemudian, tim kreatif yang berinisial AK dan MI yang berperan dalam memposting iklan pesta tersebut.

Atas kasus ini, buntut dari acara Bungkus Night Vol.2 itu, Hamilton Spa & Massage kini telah disegel.

Pantauan Cianjur Update, Senin (20/6/2022) siang, terdapat dua segel di Hamilton Spa & Massage.

Segel pertama berupa garis polisi, dan segel kedua dipasang oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Di samping itu, Satpol PP juga telah menempelkan stiker tanda pemberian sanksi terhadap tempat spa tersebut.

Berdasarkan stiker yang terpampang, Hamilton Spa & Massage dijatuhi sanksi penutupan sementara. Namun tidak diketahui sampai kapan sanksi penutupan sementara itu diberlakukan.

Selanjutnya, polisi menyebutkan adanya dugaan prostitusi dalam acara Bungkus Night yang posternya viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kata ‘bungkus’ yang tertera dalam poster berarti hubungan badan.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button