Viral ’Bungkus Night Vol 2’ di Jaksel, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
![Bungkus night vol 2](/wp-content/uploads/2022/06/06F6A5CA-7761-40ED-9203-60D055811C3C-scaled-1-780x470.jpeg)
“Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya,” kata Ridwan.
Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan setelah poster pesta Bungkus Night itu beredar di media sosial.
Saat ini, berdasarkan hasil pengembangan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi setidaknya 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi sebagai awalan. Dari 4 saksi itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya kita menetapkan 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka,”jelas Ridwan.
Ridwan mengungkapkan, atas kasus yang beredar di media sosial itu, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“UU ITE Pasal 27 sama Pasal 45 masalah kesusilaan, kemudian pornografi,” imbuhnya.
Ridwan menjelaskan, ada yang berperan merancang acara dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, pelaku tersebut berupaya untuk mencari siapa yang dapat mempromosikan poster itu.
Selain itu, lanjut Ridwan, terdapat tersangka yang bertugas menyebarkan poster acara Bungkus Night ke media sosial Instagram.
“Ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan ke mana-mana, rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideokan, kemudian mengupload ke media,” tambah Ridwan.
Sebagai informasi, poster sebuah acara bertajuk “Bungkus Night Vol.2” beredar di media sosial. Dalam poster itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.