Viral Istri Bersuami 2 di Cianjur Berakhir Damai, Suami Pertama Ikhlas Dapat Ganti Rugi Rp 10 Juta
![Viral Istri Bersuami 2 di Cianjur Berakhir Damai, Suami Pertama Ikhlas Dapat Ganti Rugi Rp 10 Juta](/wp-content/uploads/2022/05/Picsart_22-05-20_10-48-06-113-780x470.jpg)
Baca Juga: Bacok dan Wikwik Gadis di Bawah Umur, YB Terancam Bui Seumur Hidup
Mereka penasaran dengan merebaknya isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain. Hingga akhirnya muncul video viral seorang perempuan Cianjur yang bersuami dua diusir itu.
Setelah pernikahan siri NN terungkap, sang suami sah, TS, lantas menyatakan cerai, menjatuhkan talak tiga pada istrinya.
“Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung,” ucap dia.
Menurut informasi, setelah video pengurisan perempuan bersuami dua itu, NN bersama keluarganya pergi dari rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur pada Jumat (15/5/2022) kemarin.
Kasus Istri Bersuami 2 di Cianjur Akhirnya Berakhir Damai
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menjelaskan kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polsek Karangtengah, akan tetapi suami pertama dari NN, wanita yang melakukan poliandri kembali mencabut laporannya.
“Laporan dicabut, karena akan diselesaikan secara musyawarah. Kedua pihak yakni suami pertama dan kedua dari NN dipertemukan. Dan sudah ada kesepakatan damai,” kata dia.
Mendapatkan Uang Ganti Rugi Rp10 Juta
Lanjutnya kesepakatan damai tersebut diputuskan usai UA yang tidak lain suami kedua dari NN bersedia memberikan ganti rugi uang pada TS sebesar Rp10 juta.
“Uang itu jugadibayarkan secara dicicil dengan tenggang waktu satu bulan,” tuturnya.