Aturan Baru! Penumpang Kereta Api Wajib Vaksinasi Booster
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penumpang Kereta Api jarak jauh kini punya aturan atau persyaratan terbaru yaitu wajib sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Aturan itu tersemat dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Surat itu diterbitkan 26 Agustus 2022.
Diketahui aturan tersebut mulai berlaku dalam pemberangkatan pada 30 Agustus 2022. Penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster. Sementara penumpang usia 6-17 wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Akan tetapi, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.
“KAI mengingatkan pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Cianjur Update, Senin (29/8/2022).
“Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan menggunakan jasa layanan KA jarak jauh,” imbuh dia.
Saat ini adalah masa sosialisasi supaya masyarakat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama. Dengan begitu, penumpang tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
KAI mengimbau masyarakat untuk lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.