CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Penumpang Kereta Api jarak jauh kini punya aturan atau persyaratan terbaru yaitu wajib sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Aturan itu tersemat dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Surat itu diterbitkan 26 Agustus 2022.
Diketahui aturan tersebut mulai berlaku dalam pemberangkatan pada 30 Agustus 2022. Penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster. Sementara penumpang usia 6-17 wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. Akan tetapi, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.
“KAI mengingatkan pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Cianjur Update, Senin (29/8/2022).
“Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan menggunakan jasa layanan KA jarak jauh,” imbuh dia.
Saat ini adalah masa sosialisasi supaya masyarakat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama. Dengan begitu, penumpang tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
KAI mengimbau masyarakat untuk lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.
KAI Daop 2 Bandung menyediakan layanan Vaksin gratis bagi pengguna KA di Stasiun Bandung dengan jam layanan mulai 09.00 hingga 14.00 Wib dan di stasiun Kiaracondong dengan jam layanan mulai 08.00 sampai 14.00 Wib.
Disarankan kepada para pengguna jasa KA untuk melaksanakan vaksin 1 hari sebelum jadwal keberangkatan.
“KAI akan mematuhi kebijakkan yang diterapkan pemerintah dan akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” ungkap dia.
“KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Kuswardoyo.
Baca Juga: Pasar Cipanas Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi Soal Harga Telur
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru mulai 30 Agustus 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.(afs)