Gratis Persalinan Dengan Program Jampersal, Begini Syaratnya
KLIK CIANJUR, Cianjur – Masyarakat tidak mampu kini bisa melakukan persalinan tanpa biaya sepeserpun alias gratis. Biaya persalinan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Inpres ini berisi perintah pada beberapa pihak, seperti menteri kesehatan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal. Program ini mulai berlaku sejak 12 Juni 2022 lalu.
Tujuan dari kebijakan ini adalah guna mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. Pemerintah daerah di Indonesia pun menyambut baik peraturan ini, salah satunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab Cianjur).
Bupati Cianjur H Herman Suherman mengaku akan mengikuti aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI, Joko Widodo. Tidak hanya itu, Herman mengaku akan membuat surat edaran apabila telah mengetahui aturan main yang diberlakukan.
“Kalau informasinya sudah mengetahui, tapi secara jelas seperti teknisnya seperti apa, saya belum mendapatkan informasi,” kata dia dihubungi Cianjur Update, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, Herman pun menilai, program Jampersal ini akan sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Dengan begitu, ia mengaku akan mendukung penuh penerapan program ini.
“Mungkin pembiayaan kelahiran secara gratis tersebut untuk masyarakat kurang mampu yang perlu dibantu oleh kita. Insya allah nanti akan saya buatkan juga surat edarannya untuk memperkuat di daerah,” ucap dia.