Berita

Gratis Persalinan Dengan Program Jampersal, Begini Syaratnya

Syarat Program Jampersal

Terdapat beberapa syarat untuk bisa mengikuti program Jampersal ini. Salah satunya adalah berdomisili di Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan asuransi lain.

Syarat lainnya ialah, ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Terakhir, ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir masuk ke dalam kategori miskin dan tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berwenang.

Dengan kebijakan ini, pendanaan bagi ibu hamil yang melahirkan itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, pendanaan pun didapatdari sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(afs)

Berita Terkait

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button