Ingin Membuat KK (Kartu Keluarga Online) Dengan Mudah? Ikuti Cara-cara Berikut!

Cara membuat kartu keluarga secara online
Tetapi bagaimana cara untuk membuat kartu keluarga secara mudah bahkan tanpa ribet? Perkembangan teknologi menjadi jawabannya. Terwujudnya teknologi maju di Indonesia membuat keseharian termasuk hal formal sekalipun akan terasa mudah. Buktinya saja sekarang sudah terdapat pendaftaran kartu keluarga melalui online dengan memanfaatkan situs website pemerintah.
Dengan memakai teknologi online, pembuatan kartu keluarga pun tak akan sesulit dulu yang harus menuju kantor kepala desa. Kita bisa membuatnya dari rumah melalui internet. Lalu bagaimana cara membuat kartu keluarga secara online? Berikut langkah-langkahnya!
Langkah 1: Kunjungi laman google dan cari website “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”
Langkah 2: Akan terdapat sebuah formulir untuk proses pengajuan pembuatan. Isi sesuai kenyataan.
Langkah 3: Selanjutnya website akan meminta kita untuk mengunggah beberapa file dokumen, lampirkan sesuai aslinya.
Langkah 4: Setelah semua selesai, tunggulah sampai terdapat pesan dari Dispendukcapil akan kartu yang telah siap.
Langkah 5: Lalu setelah selesai Kita dapat mencetaknya.
Cukup mudah bukan dalam membuat kartu keluarga secara online? Dengan begitu kita akan menghemat waktu dan melakukan aktivitas sehari-hari tanpa perlu ribet menuju ke kantor desa. Berminat mencobanya?