Selingkuh Dengan Istri Staf, Kepala Desa di Cianjur Dituntut Mundur

βDiantaranya camat Kadupandak itu harus segera memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada saudara Juanda. Terus yang ke du camat sendiri untuk memerintahkan sodara Juanda untuk meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya tersebut,β kata Isnaeni .
Permintaan maaf kepada masyarakat, lanjut dia, serta poin-poin lainnya harus dilaksanakan dan diberikan jangka waktu 30 hari sejak sanksi dikeluarkan camat terhadap pihak yang bersangkutan.
“Persoalannya sekarang apakah camat melaksanakan hasil RDP tersebut atau tidak? Atau mampu tidak dia melaksanakan tugas tugasnya sebagai camat sehingga ini bisa terselesaikan dengan baik,β ungkap dia.
Dengan kata lain, kata Isnaeni, kalau ada gejolak lagi di masyarakat beberapa poin yang dibahas dalam RPD tidak dilakukan camat. Harusnya, camat pun memberikan teguran kedua pada pihak yang bersangkutan.
βSeharusnya setelah 30 hari dari kemarin, camat harus melakukan lagi semacam teguran ke dua, harus tertulis tegurannya tentang hal tersebut. Kalau juga tidak, maka dia harus melakukan lagi teguran, jadi itu tahapan tahapannya yang harus dilakukan oleh pihak camat,β papar dia.
Dengan demikian, segala keputusan ada di camat. Isnaeni menilai, camat harus bertindak untuk bisa meredam gejolak di masyarakat.
βTerus ke dua memang ada hal yang sangat substansi harus dibedakan ketika kita misal melakukan permohonan tentang pemberhentian kades, kan itu ada syarat-syarat di Undang-undang,β katanya.
Saat ini pun, kasus kepala desa Wargasari, Kadupandak, Cianjur ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polsek Sukabumi. Sehingga tinggal menunggu hasil penyelidikan.