Berita

Tarif Ojek Online Naik, Driver Cianjur Keluhkan Sepi Penumpang

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai, Hal yang harus ditinjau adalah potongan 20 persen oleh aplikator terhadap driver. Hal itu yang perlu dijadikan prioritas utama.

Apabila tarif ojek online terus naik, bisa merugikan driver. Seiring berjalannya waktu, nantinya akan memiliki tarif yang sama dengan tarif taksi pada umumnya.

“Kedepan yang perlu ditinjau ulang, komisi yang diambil oleh aplikator. Kan ada aplikator yang mengambil komisi 20 persen setiap order. Bahkan kalau bisa ditiadakan. Kalau bisa pendapatan dari para driver diberikan sepenuhnya, karena aplikator sudah mendapatkan keuntungan dari aplikasi mereka karena banyak yang menggunakan,” tegasnya.

Tarif Ojek Online yang Baru Naik

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan itu mengatur tarif ojek online dan acuan dalam mengatur batas tarif atas serta tarif bawah berdasarkan sistem zonasi. Tidak hanya itu, Kemenhub pun memberikan rincian komponen biaya dalam tarif yang terdiri atas biaya langsung serta tidak langsung.

Tarif ojol untuk Zona I yakni wilayah Sumatera, Jawa (Selain Jabodetabek, dan Bali) ialah biaya jasa batas bawah senilai Rp1.850/km serta biaya jasa batas atas senilai Rp2.300/km. Angka biaya jasa batas bawah serta biaya jasa batas atas di Zona I tidak berubah dari aturan yang lama.

Akan tetapi, kenaikan tarif muncul terhadap biaya jasa minimal yang sebelumnya sekitar Rp 7.000 hingga Rp 10.000, sekarang menjadi sekitar Rp 9.250 hingga Rp 11.500.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button