Berita

UPTD Pasar Cipanas Buka Suara Soal Aturan Beli Migor dan Pedulilindungi

KLIK CIANJUR, Cipanas – Pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bagi masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah.

Tujuan dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah itu ialah untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.

Pelaksanaan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) mulai berlaku Senin, 27 Juni 2022.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cipanas, Iman Rohiman mengaku, untuk sosialisasi terkait pembelian minyak harus menggunakan pedulilindungi baru beberapa hari kemarin dilakukan di pasar Cipanas.

“Jadi begitu sudah mendapat laporan tersebut kami UPTD Pasar Cipanas membuat sepanduk dimana pedangang minyak harus menerapkan sistem barcode dan harga harus sesuai dari pemerintah yakni Rp 14 ribu sampai Rp 15 ribu perkilogram,” terangnya saat ditemui wartawan, Selasa (28/6/2022).

BACA JUGA: Sebagian Pedagang Migor Curah di Pasar Cipanas Belum Terapkan Pedulilindungi

Meskipun pada kenyataannya, lanjut Iman, sejumlah pedagang di pasar Cipanas itu masih ada yang menjual Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu perkilo.

“Insya Allah kita akan sosialisasikan terus melalui pengeras suara di tiap-tiap titik penjualan minyak goreng curah, khususnya yang telah dipasang barcode,” kata Iman.

Akan keterkaitan soal itu, pihaknya mengaku baru diterima informasinya baru-baru ini. Namun UPTD tetap harus menjaga kestabilan harga dari pedagang maupun konsumen yang membeli supaya pengunjung bisa tetap nyaman saat berbelanja dangan harga stabil.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button