Ada Harta Karun Mencengangkan di Cianjur! Sinar Mas Grup Akan Garap Proyeknya
Salah satu ketentuan terkait penawaran WPSPE Panas Bumi ini menyebutkan bahwa perjanjian awal transaksi dengan PT PLN (Persero) akan di lakukan setelah eksplorasi selesai dan Izin Panas Bumi terbit dari pemerintah.
“Perjanjian Awal Transaksi dengan PT PLN (Persero) akan di lakukan setelah eksplorasi selesai dan Izin Panas Bumi diterbitkan. Acuan harga listrik dalam PTA dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis perjanjian tersebut, dikutip Minggu (13/3/2022).
Panas Bumi Sebagai Pembangkit Listrik
Dengan dilakukannya penawaran wilayah kerja panas bumi ini, diharapkan pengembangan panas bumi menjadi sumber listrik di Tanah Air semakin meningkat. Pasalnya, hingga akhir 2021 kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Indonesia tercatat baru sebesar 2.276,9 MW. Jumlah itu hanya naik 146,2 MW dari total kapasitas terpasang pada 2020 yang sebesar 2.130,7 MW.
Artinya, total kapasitas terpasang PLTP RI hingga akhir 2021 baru sekitar 9,5% dari total sumber daya yang ada. Dengan demikian, masih banyak potensi panas bumi di Tanah Air yang belum dimanfaatkan.
Padahal, Indonesia merupakan pemilik sumber daya energi panas bumi terbesar kedua dunia setelah Amerika Serikat.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sumber daya panas bumi Indonesia hingga Desember 2020 mencapai sebesar 23.965,5 Mega Watt (MW) atau sekitar 24 Giga Watt (GW). Sementara sumber daya panas bumi Negeri Paman Sam yakni mencapai 30.000 Mega Watt (ez/cnbc/bbs).
Berita Terkait: