Berita

Karya Seni Bisa Jadi Jaminan Pembiayaan Bank, Ini Kata Seniman Muda Cianjur

KLIK CIANJUR, Cianjur – Sejumlah seniman muda asal Kabupaten Cianjur menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu ini berisi tentang Pembiayaan Ekonomi Kreatif, Fasilitasi Pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual, Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, Tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan peran masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Penyelesaian Sengketa Pembiayaan.

Dalam aturan ini dijelaskan, ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang berasal dari kreativitas manusia dengan berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, serta atau teknologi.

Pada bagian kedua aturan ini, menjelaskan tentang skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual lewat Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank.

Dengan kata lain, Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan menggunakan Kekayaan Intelektual lewat lembaga keuangan bank serta lembaga keuangan non-bank untuk Pelaku Ekonomi Kreatif.

Artinya, lukisan, fotografi, videografi, desain komunikasi visual, hingga lagu bisa menjadi jaminan bagi para seniman untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Hal ini pun disoroti oleh para seniman muda asal Kabupaten Cianjur.

Syahrul Zidane (20) misalnya, fotografer dan videografer asal Panembong, Cianjur ini menilai aturan ini bisa dimanfaatkan tergantung senimannya itu sendiri. Bahkan ia menyebut, aturan ini bisa menjadi angin segar. Sebab, dalam berkarya pun butuh modal dan kebutuhan sehari-hari.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button