Berita

Selingkuh Dengan Istri Staf, Kepala Desa di Cianjur Dituntut Mundur

“Tinggal ditunggu saja hasil prosesnya seperti apa, nah kalau sudah hasil prosesnya memang dia terbukti, seharusnya segera lah Pemda melakukan tindakan-tindakan tegas dan nyata,” kata Isnaeni.

“Kalaupun tidak seperti itu sambil menunggu proses hukumnya tersebut, sebetulnya pemerintah daerah pun bisa melakukan tindakan tindakan sesuai dengan aturan berkenaan dengan apa yang dialkukan oleh kepala desa tersebut. Yang terpenting memang nanti di masyarakat itu tercipta suasana yang kondusif,” imbuh dia.

Pemkab Cianjur: Tunggu Hasil Penyelidikan

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Cianjur, Irvan Sofyan mengatakan, dikarenakan kasus kasus ini tengah diproses di Polsek Sukabumi, maka Pemkab Cianjur menunggu hasil proses penyelidikan.

“Kami akan mendalami hasil dari penyidikan dari pihak kepolisian, kami akan nunggu bagaimana tindakan dari Itda dan DPMD. Mungkin setelah itu kami juga akan mengkaji dari segi hukumnya,” kata Irvan.

Sebab, lanjut Irvan, pemberhentian kepala desa bisa dilakukan dengan tiga penyebab. Tiga penyebab tersebut adalah meninggal dunia, diberhentikan, dan mengundurkan diri.

“Jadi kita tunggu dulu saja, sabar menunggu proses dari pihak kepolisian, karena itu sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Kita tunggu hasil dari kepolisian apakah dia benar bersalah atau tidak, kami juga belum tahu. Kalau misalkan dia bersalah pasti akan ada tindakan dari Pemda Cianjur, itu tergantung dari pada pemeriksaan, dari Itda ataupun DPMD seperti apa,” jelas dia.

Mengenai aksi demo yang dilaksanakan masyarakat Desa Wargasari, Irvan menilai bahwa hal itu merupakan hak masyarakat dalam menyampaikan kekecewaannya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button