Berita

Selingkuh Dengan Istri Staf, Kepala Desa di Cianjur Dituntut Mundur

“Tapi kalau kita kan sebagai negara hukum berdasarkan ketentuan ayat 1 pas 3 undang undang dasar 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka kita akan proses secara hukum. Sekarang sedang diproses oleh pihak kepolisian, kita tunggu hasilnya seperti apa,” jelas dia.

Hingga saat ini, pihaknya pun hendak mengkaji terhadap ketentuan pasal-pasal yang tepat untuk tindakan terhadap kepala desa tersebut.

“Itu kan kalau sekarang dalam bahasa hukum karena masih dalam tahap penyelidikan, masih diduga. Karena belum terbukti secara hukum, karena masih dalam proses penyidikan dari pada pihak kepolisian,” tutup dia.(afs)

Berita Terkait

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button