Otomotif

Berikut Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM yang Wajib Anda Ketahui

Cara perpanjangan SIM melalui website Dilansir dari Kompas.com, Berikut ini cara memperpanjang SIM melalui website: 

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id. Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”. 
  • Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan. Isi data permohonan SIM baru. 
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. 
  • Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email. 
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. 
  • Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. 
  • Pengambilan foto dan pencetakan SI.

Biaya perpanjangan SIM Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut ini biaya perpanjangan SIM: 

  • SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 
  • SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000 
  • Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000 
  • Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000

Artikel Terkait

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button