Otomotif
Berikut Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM yang Wajib Anda Ketahui
![Berikut Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM yang Wajib Anda Ketahui](/wp-content/uploads/2022/07/pexels-dom-j-45113.jpg)
Cara perpanjangan SIM melalui website Dilansir dari Kompas.com, Berikut ini cara memperpanjang SIM melalui website:
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id. Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”.
- Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan. Isi data permohonan SIM baru.
- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
- Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI.
- Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
- Pengambilan foto dan pencetakan SI.
Biaya perpanjangan SIM Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut ini biaya perpanjangan SIM:
- SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
- SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000
- Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000
- Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000
Artikel Terkait