Berita

Tarif Ojek Online Naik, Driver Cianjur Keluhkan Sepi Penumpang

Kemudian, untuk Zona III yaitu wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua ialah, biaya jasa batas bawah senilai Rp2.100/km serta biaya jasa batas atas senilai Rp2.600/km.

Besaran biaya tersebut tidak berubah dari aturan lama. Tetapi, biaya jasa minimal naik sekitar Rp10.500 hingga Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa minimal sekitar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.(afs)

Berita Terkait

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button